Feed on
Posts
Comments

Close Tags

Saya cuma mau beri tahu bahwa kita harus memperhatikan close tag dari penggunaan tag HTML yang kita gunakan pada saat Write Post di WordPress.com. Hal ini pernah terjadi saat saya menulis postingan, saya menambahkan tag untuk font italic <em>, saya lupa menutup tag “Close Tags” font italic nya </em> akhirnya Seluruh postingan yang dibawah postingan yang saya lupa menutup tag nya, menjadi format font italic (font miring semua). Koq bisa begitu ya ??? Tanya kenapa ?

Mungkin berlaku juga dengan Tags-tags yang lain. Maka dari itu kalo dah dibuka jangan lupa ditutup :)

SNAK bergula dan berlemak ternyata terkait dengan perilaku anak-anak. Makanan jenis ini dikatakan menyebabkan anak cenderung nakal dan sulit konsentrasi. Karena itu kampanye hidup sehat mesti benar-benar digalakkan untuk menyelamatkan anak-anak.

Para ilmuwan menemukan bahwa anak-anak yang diberi makan tidak semestinya, yakni tidak sesuai dengan menu gizi seimbang sejak dini, kerusakan demi kerusakan akan terjadi pada sistem tubuh mereka. Di sekolah, anak-anak ini bakal menjadi bodoh.

Penelitian ini membuktikan, anak-anak dengan pola makan tidak sehat performanya di sekolah tidak bagus dan tes-tes yang dijalaninya selalu buruk. Demikian penelitian ini diungkap para ilmuwan dari University of London’s Instittute for Education.

Proyek riset yang dilakukan Bristol Children mulai tahun 1990-an ini mencermati data dari 14000 anak. Dari data ini ditemukan, anak-anak yang gemar makan junk food (makanan sampah- kurang memenuhi gizi seimbang) pertumbuhan yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Dr. Pauline Emmett, ahli gizi dari Universitas Bristol mengungkap “Kami yakin bahwa semua ini memang terkait. Semua ini membuktikan bahwa pemberian gizi di usia dini mempengaruhi seluruh proses perkembangan selanjutnya. Karena itu, penting bagi anak-anak mendapatkan asupan makanan dengan menu gizi seimbang agar optimal pertumbuhannya.” (kompas.com)

Dari dahulu kita masih masa-masa sekolah SD , orang tua kita sering menasehati, jangan banyak jajan, ntar jadi anak bodoh, di sekolah jadi murid bodoh. Maka dari itu dengarkanlah nasihat orang tua. “Hemat Pangkal Kaya, Boros pangkal Miskin. Banyak Jajan sama dengan pemborosan”

Otak Kiri vs Otak Kanan

Berfungsi kah feature yang dimiliki otak kiri dan kanan anda ?

Fungsi otak kiri Fungsi otak kanan
uses logic uses feeling
detail oriented ‘big picture’ oriented
words and language symbols and images
present and past present and future
math and science philosophy & religion
knowing believes
acknowledges appreciates
order/pattern perception spatial perception
knows object name knows object function
reality based fantasy based
forms strategies presents possibilities
practical impetuous
safe risk taking
If clockwise, then you use more of the right side of the brain and vice versa.

Most of us would see the dancer turning anti-clockwise though you can try
to focus and change the direction; see if you can do it.

source : ats.com

Meeting

Disini  saya akan jelasin tentang topik yg dibahas pada meeting saya, yang menjadi masalah adalah bagaimana meningkatkan omset penjualan marketing.

Untuk yang pertama kali kita harus jelaskan tentang  visi dan misi perusahaan, isu yang paling hangat sekarang ini.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut kita membutuhkan full performance dari beberapa pilar dalam manajemen

Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).

Bithaqah al-I’timan
Kartu kredit (credit card)

Bidla’ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia

Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba’i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual

Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam

Bank Tijari ‘Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah

Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)

Bank at-Tamwil as-Sya’bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Bank Muta’amil bil ‘Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa

Bank Markazi
Bank Central (central bank)

Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat

Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat

Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham

Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh

Ba’i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba

Ba’i al- ‘Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.

Ba’i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)

Bai’ as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat

Bai’ Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka

Bai’ Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai’ Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya

Bai’ Mu’athah
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan

Bai’ Istishna’
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang

Bai’ al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai’ al-hashäh), dan sebagainya

Bai’ al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya

Bai’ al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi dan khamr

Bai’
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’) dan harga (tsaman)

Istilah Bank Syari’ah

wordpress.com Tags: , ,

Older Posts »